Tampilkan postingan dengan label ekonomi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ekonomi. Tampilkan semua postingan

Senin, 05 Mei 2008

‘SPG’ DAN ROK MINI

OLEH: Eka Sumaryati

Diantra hilir mudik dan keramaian mol-mol besar selalu tersembul senyum manis. Paras yang ayu, body yang aduhai akan menyapa ramah setiap pengunjung mol. Walaupun terkadang nampak letih tetapi tetap saja pengunjung bisa ‘cuci mata’ dengan sekedar melihatnya. Bahkan karena adanya mereka tidak jarang pengunjung datang hanya sekedar ingin melihat-lihat. Begitu beratinya mereka bagi sebuah mol. Dengan mengenakan seragam yang sudah disediakan oleh mol tempat mereka bekerja mereka mampu mejadi identitas bagi mol tersebut. Mereka adalah Seles Promotion Girl atau sering kita kenal dengan SPG.
Pengunjung mol akan sangat akrap sekali dengan pemandangan rok mini di atas lutut dan juga make up tebal yang menghiasai wajah. Hal tersebut bukan sebuah kesamaan yang tidak disengaja. Serentetan persyaratan untuk menjadi SPG memag telah ditentukan oleh pihak pemilik MOL. Bisa dikatakan untuk bisa menjadi seorang SPG mol tidak harus pandai akan Jual-beli namun cantik, menarik, dan memiliki ukuran tubuh yang porposional justru merupakan syarat utama. Sehingga tidak heran jika ada yang kesulitan mencari SPG yang ‘tidak menarik’.
Nanang Rekto Wulangaya S.Pd, CDAC, seorang konselor dan pengamat sosial menuturkan “Menjadi seorang SPG itu tidak mudah, ukuran tubuhnya harus proporsional. Antara ukuran payudara dan panggul itu juga menjadi pertimbangan, dan sebelum menjadi SPG mereka harus tanda tangan kontrak bahwa mereka bersedia mengenakan rok mini”. Ironis memang, ketika SPG dimanfaatkan sebagai sebuah daya tarik. Memajang mereka di tiap pojok-pojok counter barang. Apakah hal semacam ini yang diinginkan oleh pihak mol?
Ketika disinggung mengapa harus memakai busana seragam yang sedemikian itu, banyak mol yang berdalih itu semua merupakan wujud ke-universalan. Memang tidak bisa dielakkan bahwa dunia industri kita memang berkiblat pada barat. Dan tidak bisa disalahkan jika hal tersebut terjadi. Namun haruskah selamanya dan seterusnya dunia bisnis mol kita selalu mengkiblat pada barat. Tidak bisakah budaya dan adat ketimuran kita memberikan sumbangsih untuk kemajuan dunia bisnis mol kita. Para pemilik mol yang menerapkan sistem seragam ‘rok mini’ harusnya sedikit banyak mempertimbangkan nilai-nilai budaya. Jika hal ini tidak dilakukan kapankah budaya kita akan menjadi budaya yang universal ketika pemiliknya sendiri enggan meliriknya.
Perlu diingat bahwa mol dewasa ini bukan hanya sekedar bisnis biasa, namun telah menjelma menjadi wajah suatu kota. Ketika disebutkan kota Yogyakarta maka akan segera teringat ‘Malioboro’, Jakarta dengan ‘Plaza Senayan’ dan sebagainya. Dengan kesadaran yang demikian hendaknyalah dunia bisnis mol tidak seterusnya berkiblat pada barat, namun perlahan menggunakan tolak ukur budaya sendiri.
* Pemimpin Redaksi Buletin PENDAPA News

Selasa, 15 April 2008

FRANCHISE


*Edi Susilo
Pilihan tepat mengembangkan bisnis masa depan adalah model franchise. Sebab, bisnis franchise tak hanya menguntungkan pemilik merek saja, tapi juga menguntungkan pengguna merek
Franchise adalah pemberian hak pada seseorang dalam penggunaan merek, untuk menjalankan usaha dalam kurun waktu tertentu. Sistem ini lebih menguntungkan untuk mengembangkan usaha kita dibanding cara yang lainnya. Oleh karena, ketika kita menggunakan sistem franchise terhadap usaha kita, maka jelas orang lain membayar merek dan royalti tiap bulannya pada kita. Biayanya lebih rendah dari pada cara lainnya, dan kita tak perlu mengalokasikan uang atau modal untuk tempat usaha dan yang lainnya
Ini sebenarnya merupakan peluang bisnis yang menarik kita kembangkan. Hanya saja, hal itu perlu diikuti dengan membuat Standard Operating Procedure (SOP), Guaranteed income level, Complete Training & Continued Support, dan lainnya yang merupakan rangkaian dari proses franchise itu sendiri. Tentu saja, produk yang diwaralabakan itu harus merupakan produk yang disukai atau dibutuhkan oleh pasar. Cara mengembangkan bisnis dengan melibatkan nama besar sekaligus penularan trik-trik dagang dalam memperoleh keuntungan itu, sekarang banyak menjamur. Seperti misalnya, merek lokal Es Teler 77, Mie Tek-Tek, dan Ayam Goreng Mbok Berek Ny. Umi. Sementara, McDonald's, Pizza Hut, Kentucky Fried Chicken (KFC), dan English First yang merupakan waralaba asing justru telah mendahului dari pada merek lokal, dan ternyata produk itu memikat pasar. Berdasarkan PP No. 16 Tahun 1997 serta Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 259/MPP/Kep/7/1997 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba ditetapkan, Waralaba adalah perikatan di mana salah satu pihak diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan pihak lain tersebut dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan atau jasa.
Seperti bisnis pada umumnya, untuk menjalani waralaba diperlukan kepekaan terhadap pengembangan usaha seperti pemilihan lokasi dan kecermatan memanfaatkan celah menguntungkan dari selera dan kebutuhan masyarakat. Kendati nama dagang terkenal, promosi tetap diperlukan untuk memajukan usaha. Konon, konsep waralaba muncul sejak 200 tahun Sebelum Masehi. Saat itu, seorang pengusaha Cina memperkenalkan konsep rangkaian toko untuk mendistribusikan produk makanan dengan merek tertentu. Era modern waralaba berkembang di Amerika Serikat pada 1863 yang dilakukan pengusaha mesin jahit Singer dan kemudian diikuti Coca Cola pada 1899.
Di Indonesia, waralaba/ franchise mulai berkembang pada 1950-an dengan munculnya dealer kendaraan bermotor melalui pembelian lisensi atau menjadi agen tunggal pemilik merek. Pada awal perkembangan bisnis franchise di Indonesia, restoran cepat saji yang cukup terkenal antara lain Kentucky Fried Chicken merupakan satu diantara contoh franchise yang saat itu berkembang.. Dalam beberapa tahun terakhir, perkembangan waralaba tumbuh sangat pesat yang ditandai dengan banyaknya franchisor yang terdaftar di Departemen Perdagangan. Hingga saat ini ada 366 franchisor yang sebagian besar merupakan jaringan global (237 franchisor) sementara jaringan waralaba lokal sebanyak 129 franchisor.Sehingga bisa dibayangkan begitu luas dan beragamnya sektor usaha yang dapat dipilih. Ini menjadi masalah tersendiri, dengan pengetahuan dan informasi yang terbatas tentunya sulit bagi calon franchisee untuk menentukan mana usaha yang benar-benar franchisable. Apalagi hingga kini keran perizinan untuk mendirikan sebuah usaha waralaba dibuka lebar-lebar tanpa adanya seleksi. Untuk mendapatkan Surat Tanda Pengusaha Waralaba (STPW) dari Departemen Perdagangan tidaklah terlalu sulit.
Begitu mudahnya sebuah perusahaan yang baru berjalan, membuat jaringan waralaba (instant franchise) tanpa disertai operasional pendukung seperti layaknya sebuah franchise. Inilah yang harus diwaspadai, instant franchise yang saat ini berkembang sangat pesat dikhawatirkan akan menjadi sebuah bubble yang pada satu saat akan meledak. Ini pula yang menjadi kekhawatiran dari Asosiasi Franchise Indonesia (AFI). Dimana AFI juga Berkali-kali telah meminta kepada pemerintah dalam hal ini Departemen Perdagangan untuk membuat koridor atas kondisi ini. Pengalaman usaha 10-15 tahun dengan keunikan produk dan telah menjadi market leader dinilai layak untuk dijadikan franchise.
Instant franchise dikhawatirkan akan mencoreng dunia franchise yang saat ini sedang berkembang. Berkaca pada pengalaman dari multi level marketing (MLM) yang hancur karena beberapa kasus dari perusahaan yang tidak bonafide, kita harapkan pemerintah bisa memberi regulasi yang jelas akan hal ini.
Demikian baiknya perkembangan bisnis franchise di Indonesia sehingga hampir setiap triwulan dapat dijumpai seminar, expo, ataupun eksibisi franchise, dan juga banyak dijumpai merk-merk franchise baru yang mulai ditawarkan, baik jenis usaha yang telah berjalan lama (established) dan mulai diwaralabakan, maupun perusahaan yang relatif baru dan memang direncanakan untuk dikembangkan dengan model franchise. Namun pencari waralaba perlu menyikapi hal ini dengan bijaksana, khususnya terhadap franchise yang sangat baru dan belum dijalankan oleh banyak franchisee. Memang tidak selalu waralaba baru berarti resiko yang tinggi dan tidak menjamin keberhasilan, namun banyak unsur yang perlu ditelaah sebelum memutuskan menjalankan sebuah franchise yang memang baru ditawarkan. “waralaba jadi-jadian” nah ini yang perlu diwaspadai karena memang seharusnya pada kondisi tertentu, pewaralaba sebaiknya tidak atau miminal menunda menjual lisensinya kepada masyarakat, sampai kondisi ideal tertentu tercapai dan dapat menawarkan program yang riil dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan sebagai jalan keluar dari sebuah masalah yang dialami. Sehubungan dengan hal ini, ada baiknya calon terwaralaba memperoleh info sebanyak mungkin mengenai kondisi usaha, keuangan, konsep bisnis, soliditas team pewaralaba. List kuesioner yang dapat ditanyakan kepada pewaralaba dalam rangka riset dan pengumpulan data dapat dibaca disini
Sebagai akhir tulisan ini kita sampai pada satu kesimpulan bahwa seeseorang yang tertarik dengan peluang bisnis waralaba/franchise harus mempelajari iklim franchise yang saat ini marak berkembang tentunya iklim franchise yang ada di Indonesia..